Follow Us:
Call Us: +012 345 6789

Tugas dan Fungsi

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memiliki tugas sebagai berikut :

  1. menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan merata;
  2. menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundangundangan;
  3. menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana;
  4. menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
  5. melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada kepala daerah setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
  6. mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
  7. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari anggaran pendapatan dan belanja daerah;
  8. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Badan Penanggulangan Bencana Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaiamana dimaksud menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan perencanaan teknis dalam lingkup Badan Penanggulangan Bencana;
  2. perumusan dan penetapan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat, tepat, efektif dan efesien;dan
  3. pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana terpadu dan menyeluruh;
  4. pembinaan, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang pencegahan dan kesiapsiagaan, bidang kedaruratan dan logistik, bidang rehabilitasi dan rekonstruksi;
  5. pelaksanaan kegiatan penatausahaan Kantor Penanggulangan Bencana Daerah;
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.