Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memiliki tugas sebagai berikut :
- menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan merata;
- menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundangundangan;
- menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana;
- menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
- melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada kepala daerah setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
- mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
- mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari anggaran pendapatan dan belanja daerah;
- melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaiamana dimaksud menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan perencanaan teknis dalam lingkup Badan Penanggulangan Bencana;
- perumusan dan penetapan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat, tepat, efektif dan efesien;dan
- pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana terpadu dan menyeluruh;
- pembinaan, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang pencegahan dan kesiapsiagaan, bidang kedaruratan dan logistik, bidang rehabilitasi dan rekonstruksi;
- pelaksanaan kegiatan penatausahaan Kantor Penanggulangan Bencana Daerah;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
BPBD PEMKAB.MALINAU